Suara.com - Striping motor adalah salah satu elemen penting dalam dunia otomotif, khususnya bagi para penggemar sepeda motor. Selain berfungsi sebagai elemen estetika, striping juga memiliki makna dan aturan tertentu yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan.
Namun ternyata penggunaan striping motor di Indonesia ada aturannya dan tidak bisa dipasang sembarangan.
Berikut aturan penggunaan striping motor di Indonesia agar tidak menyalahkan aturan seperti dikutip laman Suzuki Indonesia, Senin (17/3/2025) :
Tidak Mengubah Identitas Kendaraan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 (1), warna kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.
Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Registrasi Ulang Jika Mengubah Warna
Jika pemilik kendaraan ingin mengubah warna mayoritas bodi menggunakan cutting sticker atau metode lain, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Samsat agar data pada STNK diperbarui sesuai kondisi terbaru kendaraan.
Sanksi Pelanggaran
Baca Juga: Apa Itu Tune Up Motor: Bisa Bikin Motor Anda Kembali Bertenaga?
Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.
Pengecualian
Pemasangan striping dalam skala kecil atau variasi tertentu yang tidak mengubah warna mayoritas masih diperbolehkan tanpa perlu registrasi ulang. Namun, pemilik tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak melanggar aturan yang berlaku
Striping yang digunakan harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Bahan yang digunakan untuk striping harus aman dan tidak mengganggu fungsi kendaraan.
Misalnya, striping yang terlalu mencolok atau mengganggu pandangan dapat berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Untuk itu, pertimbangkan baik-baik pemasangan striping motor untuk merubah tampilan kendaraan lebih stylish.
Tips Memilih Striping Motor
Bagi Anda yang ingin memasang striping pada motor, berikut beberapa tips agar hasilnya maksimal dan tetap sesuai aturan:
Sesuaikan dengan Karakter
Pilih desain striping yang sesuai dengan karakter dan gaya Anda. Apakah Anda lebih suka tampilan sporty, klasik, atau unik? Pastikan striping mencerminkan kepribadian Anda.
Perhatikan Warna
Warna striping dapat mempengaruhi tampilan keseluruhan motor. Pilih warna yang kontras dengan warna dasar motor agar striping terlihat jelas. Namun, hindari kombinasi warna yang terlalu mencolok yang dapat mengganggu estetika.
Kualitas Bahan
Pastikan untuk memilih bahan striping yang berkualitas tinggi. Bahan yang baik akan lebih tahan lama dan tidak mudah pudar. Periksa ulasan atau rekomendasi dari pengguna lain sebelum memutuskan.
Pilih Jasa Profesional
Jika Anda tidak yakin tentang cara melakukan striping sendiri, lebih baik menggunakan jasa profesional. Mereka memiliki pengalaman dan keterampilan untuk menghasilkan hasil yang memuaskan.
Striping adalah hal penting yang tidak hanya memberikan estetika, tetapi juga melindungi bodi kendaraan. Dengan memahami fungsi dan aturan penggunaannya, pemilik motor dapat memanfaatkan striping dengan baik.
Pastikan untuk mengikuti regulasi yang berlaku dan memilih desain yang sesuai dengan karakter Anda. Dengan demikian, striping motor tidak hanya akan membuat kendaraan Anda terlihat menarik, tetapi juga aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian aturan dan tips sebelum memilih menggunakan striping motor sebagai pilihan modifikasi. Karena pada dasarnya terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan, khususnya perihal keselamatan berkendara bagi diri sendiri dan pengendara lain.