Plat ZZ dan Drama Pengawalan, Ketika Dishub 'Bermain' di Lahan Polisi

Minggu, 16 Maret 2025 | 12:23 WIB
Plat ZZ dan Drama Pengawalan, Ketika Dishub 'Bermain' di Lahan Polisi
Petugas Dishub melakukan pengawalan pada mobil berpelat ZZ (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral di media sosial, video yang menampilkan mobil sipil dengan plat ZZ mendapatkan pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Kendaraan sipil tersebut mendapatkan pengeawalan dari Dishub untuk membelah kemacetan lengkap dengan strobo.

Bayangkan sebuah mobil meluncur di jalanan Jakarta, dikawal bak raja jalanan dengan lampu strobo berkedip-kedip mencolok. Namun, tunggu dulu! Yang mengawal bukan berseragam cokelat-cokelat khas polisi, melainkan seragam khas Dishub.

Inilah yang belakangan menghebohkan jagat maya Indonesia dalam sebuah unggahan akun dashcam_owners_indonesia, ketika sebuah mobil bernomor polisi B 1731 ZZR tertangkap kamera mendapat 'servis VIP' dari petugas yang  secara hukum tak berwenang melakukannya.

Siapa Raja di Jalanan?

Seperti dalam permainan catur, setiap bidak punya perannya sendiri. Di jalanan Indonesia, "raja" pengawalan sudah jelas: Kepolisian RI.

Bukan semata-mata karena keinginan, tapi karena UU No. 2 tahun 2002 dan UU No. 22 tahun 2009 telah mengukuhkan tahta mereka sebagai penguasa sah urusan pengawalan.

Bukan Sekadar Jalan-jalan

Mengawal kendaraan itu seperti menari di atas tali - butuh keseimbangan sempurna. Setiap pengawalan adalah tarian rumit antara hak dan kewajiban.

Ketika rombongan yang dikawal melintas, pengguna jalan lain harus rela 'mengalah' sejenak, bahkan saat lampu hijau berpihak pada mereka.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?

Ini bukan sembarang tindakan namun bentuk "upaya paksa" yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki wewenang hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI