Suara.com - Bayangkan betapa melegakannya perpanjangan STNK di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mendobrak tradisi birokrasi yang selama ini membuat pemilik kendaraan bekas mengerutkan dahi.
Dengan terobosan barunya, Anda tak perlu lagi berburu KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK. Memudahkan pemilik kendaraan untuk perpanjangan STNK.
"Muncul keluhan, 'Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.' Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," kata Dedi dalam akun Instagramnya.
"Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," ujarnya.

Apa yang Berubah?
- Pencarian data pemilik lama? Biar pemerintah yang urus.
- Prosedur berbelit-belit? Selamat tinggal.
- Waktu dan energi terbuang? Kini bisa dihemat.
Bayangkan skenario ini: Anda membeli mobil bekas dan tiba waktunya perpanjang STNK. Dulu, Anda harus melakukan "misi pencarian" KTP pemilik lama - kadang seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.
Sekarang? Cukup datang ke Samsat dengan dokumen Anda sendiri. Sesederhana itu untuk melakukan perpanjangan STNK di Jawa Barat.
Langkah Cerdas, Dampak Luas
Koordinasi antara Gubernur dan Bapenda Jabar tidak main-main. Mereka sedang menyusun regulasi yang akan mengubah paradigma pelayanan publik.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!
Ini bukan sekadar memangkas birokrasi - ini adalah revolusi pelayanan yang menjawab jeritan hati masyarakat.
"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing," ungkapnya.
"Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," pungkas Dedi.
Mengapa Ini Penting?
- Efisiensi Waktu: Tidak ada lagi waktu terbuang untuk mencari data pemilik lama
- Hemat Energi: Fokus pada hal yang lebih produktif
- Kepatuhan Pajak: Semakin mudah prosedur, semakin tinggi kesadaran membayar pajak
- Kepercayaan Publik: Bukti nyata pemerintah bekerja untuk rakyat
Terobosan ini bagaikan oase di padang pasir birokrasi. Dedi Mulyadi membuktikan bahwa pelayanan publik bisa ramah, efisien, dan berorientasi solusi.
Inilah yang dinamakan "people-first policy" - kebijakan yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Apa Selanjutnya? Kebijakan ini berpotensi menjadi role model nasional.
Bayangkan jika seluruh Indonesia mengadopsi sistem serupa - betapa banyak waktu, energi, dan sumber daya yang bisa dihemat.
Ini bukan sekadar efisiensi administratif, tapi transformasi fundamental dalam cara pemerintah melayani rakyatnya.
Tips Cerdas:
- Pantau terus pengumuman resmi dari Samsat setempat
- Siapkan dokumen pribadi yang diperlukan
- Manfaatkan kemudahan ini dengan tetap tertib administrasi
Kesimpulan: Inisiatif Dedi Mulyadi ini adalah bukti nyata bahwa birokrasi bisa berubah menjadi lebih baik. Dengan menghilangkan persyaratan KTP pemilik lama, pemerintah Jawa Barat membuka era baru pelayanan publik yang lebih cerdas, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
Jadi, tunggu apa lagi? Selamat tinggal kerumitan, selamat datang kemudahan! Inilah wajah baru pelayanan publik di Jawa Barat - lebih simpel, lebih cepat, lebih baik.