"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing," ungkapnya.
"Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," pungkas Dedi.
Mengapa Ini Penting?
- Efisiensi Waktu: Tidak ada lagi waktu terbuang untuk mencari data pemilik lama
- Hemat Energi: Fokus pada hal yang lebih produktif
- Kepatuhan Pajak: Semakin mudah prosedur, semakin tinggi kesadaran membayar pajak
- Kepercayaan Publik: Bukti nyata pemerintah bekerja untuk rakyat
Terobosan ini bagaikan oase di padang pasir birokrasi. Dedi Mulyadi membuktikan bahwa pelayanan publik bisa ramah, efisien, dan berorientasi solusi.
Inilah yang dinamakan "people-first policy" - kebijakan yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Apa Selanjutnya? Kebijakan ini berpotensi menjadi role model nasional.
Bayangkan jika seluruh Indonesia mengadopsi sistem serupa - betapa banyak waktu, energi, dan sumber daya yang bisa dihemat.
Ini bukan sekadar efisiensi administratif, tapi transformasi fundamental dalam cara pemerintah melayani rakyatnya.
Tips Cerdas:
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!
- Pantau terus pengumuman resmi dari Samsat setempat
- Siapkan dokumen pribadi yang diperlukan
- Manfaatkan kemudahan ini dengan tetap tertib administrasi
Kesimpulan: Inisiatif Dedi Mulyadi ini adalah bukti nyata bahwa birokrasi bisa berubah menjadi lebih baik. Dengan menghilangkan persyaratan KTP pemilik lama, pemerintah Jawa Barat membuka era baru pelayanan publik yang lebih cerdas, efisien, dan berpihak pada masyarakat.