Suara.com - Bayangkan betapa melegakannya perpanjangan STNK di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mendobrak tradisi birokrasi yang selama ini membuat pemilik kendaraan bekas mengerutkan dahi.
Dengan terobosan barunya, Anda tak perlu lagi berburu KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK. Memudahkan pemilik kendaraan untuk perpanjangan STNK.
"Muncul keluhan, 'Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.' Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," kata Dedi dalam akun Instagramnya.
"Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," ujarnya.

Apa yang Berubah?
- Pencarian data pemilik lama? Biar pemerintah yang urus.
- Prosedur berbelit-belit? Selamat tinggal.
- Waktu dan energi terbuang? Kini bisa dihemat.
Bayangkan skenario ini: Anda membeli mobil bekas dan tiba waktunya perpanjang STNK. Dulu, Anda harus melakukan "misi pencarian" KTP pemilik lama - kadang seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.
Sekarang? Cukup datang ke Samsat dengan dokumen Anda sendiri. Sesederhana itu untuk melakukan perpanjangan STNK di Jawa Barat.
Langkah Cerdas, Dampak Luas
Koordinasi antara Gubernur dan Bapenda Jabar tidak main-main. Mereka sedang menyusun regulasi yang akan mengubah paradigma pelayanan publik.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!
Ini bukan sekadar memangkas birokrasi - ini adalah revolusi pelayanan yang menjawab jeritan hati masyarakat.