Suara.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, godaan untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pulang kampung kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, sebelum mengambil keputusan yang bisa berdampak pada karier dan integritas, ada beberapa hal krusial yang perlu dipahami secara mendalam.
Larangan Tegas dari Pejabat Tinggi Negara
Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan pengalaman lebih dari satu dekade di Kementerian Agama, memberikan peringatan tegas terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
"Menjelang momentum Lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja," ujarnya seperti dikutip Antara.
"Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara," ujarnya.
Beliau bahkan mengilustrasikan dengan kisah inspiratif dari sejarah Islam, yaitu tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menunjukkan integritas luar biasa dalam memisahkan urusan pribadi dan negara.
Sang Khalifah rela mematikan lampu kantor ketika putranya datang untuk urusan personal, menunjukkan betapa pentingnya menjaga amanah dalam penggunaan fasilitas negara.
Regulasi yang Mengatur Penggunaan Kendaraan Dinas
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Bus PO Haryanto Online untuk Mudik Lebaran 2025: Begini Tutorialnya!
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 telah mengatur secara detail tentang penggunaan kendaraan dinas. Beberapa poin krusial dalam peraturan tersebut meliputi: