Suara.com - Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 semakin dekat, begitu juga dengan tradisi mudik lebaran. Mudik atau pulang kampung sudah menjadi tradisi tahunan yang dinantikan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam mudik lebaran ini banyak yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Bagi mereka yang mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, membawa barang bawaan yang banyak seringkali menjadi tantangan tersendiri. Salah satu solusi yang populer adalah penggunaan roof box. Kompartemen tambahan yang dipasang di atap mobil ini masih banyak digunakan pemudik untuk menambah kapasitas penyimpanan.
Bagi para pemudik, sebelum memutuskan untuk memasang roof box, penting untuk memahami aturan penggunaannya serta relevansinya di tahun 2025.
Aturan Penggunaan Roof Box di Indonesia
Penggunaan roof box di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pasal 50 ayat 1 undang-undang tersebut melarang modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe. Meskipun demikian, pemasangan roof box tidak dianggap sebagai pelanggaran selama memenuhi syarat tertentu.
Pemasangan roof box bukan merupakan pelanggaran lalu lintas asalkan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan roof box agar tidak melanggar aturan adalah:
• Kapasitas Beban: Pastikan beban yang ditempatkan di roof box tidak melebihi kapasitas yang dianjurkan oleh pabrikan kendaraan. Umumnya, beban maksimal yang diperbolehkan adalah 50 kg .
• Pemasangan yang Tepat: Roof box harus dipasang dengan benar dan aman, menggunakan roof rail atau crossbar yang sesuai dengan spesifikasi mobil. Tidak semua mobil, terutama yang tidak dilengkapi roof rail dari pabrikan, disarankan untuk memasang roof box.
• Kecepatan Berkendara: Disarankan untuk mengurangi kecepatan kendaraan sekitar 20 km/jam dari kondisi normal saat menggunakan roof box, guna menjaga stabilitas dan keamanan.
Relevansi Roof Box untuk Mudik di Tahun 2025