Suara.com - PT Elnusa Petrofin mengklarifikasi soal mobil tangki pada kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin Putiarsa Bagus Wibowo menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta.
Perusahaan transportasi yang sebelumnya dikontrak Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.
"Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian bodi mobil tangki," kata Putiarsa, Sabtu 9 Maret 2025.
Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi terafiliasi dengan Elnusa Petrofin sejak 14 November 2023 dan seluruh aktivitasnya setelah tanggal tersebut berada di luar tanggung jawab perusahaan.
Namun, lanjut dia, ditemukan indikasi bahwa pihak tertentu secara ilegal memasang kembali livery Elnusa Petrofin pada bodi mobil tangki tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi perusahaan.
Hal itu menimbulkan kesalahpahaman dalam pemberitaan dan mengaitkan Elnusa Petrofin dengan aktivitas yang tidak lagi menjadi bagian dari operasional perusahaan.
Selain itu, Putiarsa mengatakan bahwa investigasi awal juga menunjukkan adanya perbedaan spesifikasi kendaraan dengan standar resmi Elnusa Petrofin.
Termasuk perbedaan call center di bagian belakang mobil tangki, nomor lambung di bagian depan dan belakang serta nama badan usaha transportasi yang tertera pada kaca depan kendaraan.
Baca Juga: Elnusa Buka Suara Usai Kasus Pemalsuan BBM di Medan
Elnusa Petrofin menyatakan segala aktivitas yang melibatkan mobil tangki BK 8049 WO setelah 14 November 2023 tidak berkaitan dengan perusahaan.