Penjualan Motor Honda Stabil, AHM Minta Pemerintah Menahan Diri Tak Naikkan Pajak

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 16:40 WIB
Penjualan Motor Honda Stabil, AHM Minta Pemerintah Menahan Diri Tak Naikkan Pajak
Honda PCX160 salah satu motor AHM yang paling diminati konsumen. [Dok PT AHM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Astra Honda Motor mengatakan pihaknya bersyukur karena penjualan sepeda motor Honda di dua bulan pertama 2025 stabil dan berharap akan naik di musim liburan Lebaran tahun ini.

Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM Thomas Wijaya mengatakan stabilnya penjualan berkat tak diberlakukannya pajak opsen dan PPN 12 persen untuk sepeda motor.

"Kami bersyukur, di kuartal pertama ini pajak opsen tidak diberlakukan. Jika diterapkan, konsumen harus membayar tambahan Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Kami berharap jika ada rencana kenaikan pajak lagi, bisa ditahan," kata Thomas di sela-sela acara buka puasa di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

AHM berharap pemerintah melanjutkan penerapan kebijakan insentif maupun subsidi hingga akhir tahun agar daya beli masyarakat bisa tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi.

"Jadi di kuartal kesatu ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor," kata Thomas.

Menurut Thomas, penjualan sepeda motor Honda selama Januari-Februari 2025 berkisar 850.000 hingga 860.000 unit. Angka ini lebih stabil dibandingkan dengan periode November - Desember 2024.

AHM mengapresiasi langkah pemerintah menunda pemberlakuan opsen pajak hingga kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk sepeda motor.

Ketentuan mengenai pajak opsen pajak tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan opsen pajak meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). 

Baca Juga: Instruktur Safety Riding Astra Honda Kembali Raih Prestasi di Kompetisi Level Asia & Oceania

Menurut Kementerian Perindustrian, ada 25 provinsi yang sudah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, yang semula ditetapkan berlaku awal tahun 2025, selama tiga bulan hingga 12 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI