Intip Pajak Tahunan Mobil-Mobil Daihatsu: Mulai dari Ceria hingga Rocky

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 28 Februari 2025 | 21:26 WIB
Intip Pajak Tahunan Mobil-Mobil Daihatsu: Mulai dari Ceria hingga Rocky
Daihatsu Rocky. [Astra Honda Motor]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil Daihatsu, memahami besaran pajak tahunannya bisa menjadi pertimbangan penting.

Mulai dari model klasik seperti Daihatsu Ceria hingga model terbaru seperti Daihatsu Rocky, berikut adalah informasi lengkap tentang pajak tahunan mobil-mobil Daihatsu dikutip dari situs resmi:

1. Pajak Daihatsu Winner/Ceria

Daihatsu Winner/Ceria 1.3 (tahun 1990-1994) memiliki pajak tahunan yang berkisar antara Rp503.000 hingga Rp623.000.

Baca Juga: Merek Mobil Listrik Xpeng Resmi Diluncurkan di Indonesia

Daihatsu Xenia/Toyota Avanza gen 1. (Favcars)
Daihatsu Xenia/Toyota Avanza gen 1. (Favcars)

2. Pajak Daihatsu Classy

Daihatsu Classy 1.3 (tahun 1991-1997) dikenakan pajak mulai dari Rp500.000 hingga Rp758.000 per tahun.

3. Pajak Daihatsu Feroza

Daihatsu Feroza 1.5 (tahun 1993-1995) dikenakan pajak antara Rp543.000 hingga Rp653.000 per tahun, sedangkan generasi kedua tahun 1997 dikenakan pajak Rp773.000.

4. Pajak Daihatsu Zebra

Baca Juga: Maserati di Ujung Tanduk: Stellantis Batalkan Investasi Rp26 Triliun

Daihatsu Zebra S89 (tahun 1994) memiliki pajak tahunan Rp503.000, sementara Zebra Pick Up 1.3 (tahun 2000) dikenakan pajak Rp708.500.

5. Pajak Daihatsu Taft

Daihatsu Taft GT 2.8 (tahun 1985-1990) memiliki pajak tahunan yang berkisar antara Rp533.000 hingga Rp743.000, sedangkan Taft GT 28 (tahun 1994-1996) dikenakan pajak antara Rp968.000 hingga Rp1.169.000.

6. Pajak Daihatsu Espass

Daihatsu Espass 1.3 (tahun 1995-1999) dikenakan pajak antara Rp446.000 hingga Rp713.000, sedangkan untuk tahun 2000-2005, pajaknya berkisar antara Rp773.000 hingga Rp1.013.000.

Daihatsu Ayla. [Astra Daihatsu Motor]
Daihatsu Ayla. [Astra Daihatsu Motor]

7. Pajak Daihatsu Ayla

Daihatsu Ayla X 1.3 (tahun 2013-2014) memiliki pajak antara Rp1.238.000 hingga Rp1.328.000. Untuk Ayla X 1.3 A/T (tahun 2013-2016) pajaknya berkisar antara Rp1.343.000 hingga Rp1.780.000. Varian D MT (tahun 2015-2020) dikenakan pajak antara Rp1.260.000 hingga Rp1.480.000, sedangkan Ayla X MT (tahun 2015-2020) memiliki pajak antara Rp1.600.000 hingga Rp1.840.000.

8. Pajak Daihatsu Xenia

Daihatsu Xenia Tipe Li Deluxe (tahun 2004-2007) memiliki pajak mulai dari Rp1.050.000 hingga Rp1.407.000. Tipe Xi Deluxe (tahun 2004-2011) dikenakan pajak antara Rp1.128.000 hingga Rp1.827.000. Tipe Mi (tahun 2004-2011) memiliki pajak antara Rp966.000 hingga Rp1.617.000. Xenia Tipe X (tahun 2009-2023) dikenakan pajak antara Rp1,7 jutaan hingga Rp3,2 jutaan, sementara Tipe R (tahun 2015-2021) dikenakan pajak antara Rp2.436.000 hingga Rp3.444.000. Untuk Xenia Tipe R All New (tahun 2021-2023) pajaknya mulai dari Rp3.255.000 hingga Rp3.402.000.

9. Pajak Daihatsu Luxio, GranMax, Sigra, dan Sirion

Semua varian Daihatsu Luxio, Gran Max, serta Sigra dan Sirion dikenakan pajak sekitar Rp1,5 jutaan hingga Rp2 jutaan.

10. Pajak Daihatsu Terios dan Rocky

Untuk Daihatsu Terios dan Rocky, pajak tahunan berkisar antara Rp3 jutaan hingga Rp4 jutaan.

Dengan memahami besaran pajak tahunan untuk setiap model Daihatsu, Anda dapat lebih mudah merencanakan anggaran dan memastikan mobil pilihan Anda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI