Suara.com - Bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil Daihatsu, memahami besaran pajak tahunannya bisa menjadi pertimbangan penting.
Mulai dari model klasik seperti Daihatsu Ceria hingga model terbaru seperti Daihatsu Rocky, berikut adalah informasi lengkap tentang pajak tahunan mobil-mobil Daihatsu dikutip dari situs resmi:
1. Pajak Daihatsu Winner/Ceria
Daihatsu Winner/Ceria 1.3 (tahun 1990-1994) memiliki pajak tahunan yang berkisar antara Rp503.000 hingga Rp623.000.

2. Pajak Daihatsu Classy
Daihatsu Classy 1.3 (tahun 1991-1997) dikenakan pajak mulai dari Rp500.000 hingga Rp758.000 per tahun.
3. Pajak Daihatsu Feroza
Daihatsu Feroza 1.5 (tahun 1993-1995) dikenakan pajak antara Rp543.000 hingga Rp653.000 per tahun, sedangkan generasi kedua tahun 1997 dikenakan pajak Rp773.000.
4. Pajak Daihatsu Zebra
Baca Juga: Merek Mobil Listrik Xpeng Resmi Diluncurkan di Indonesia
Daihatsu Zebra S89 (tahun 1994) memiliki pajak tahunan Rp503.000, sementara Zebra Pick Up 1.3 (tahun 2000) dikenakan pajak Rp708.500.