Imbas Korupsi Pertamax 193,7 T: Akun Instagram Pertamina Career Turut Diserbu, Warganet: Harus Bisa Oplos?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 26 Februari 2025 | 12:23 WIB
Imbas Korupsi Pertamax 193,7 T: Akun Instagram Pertamina Career Turut Diserbu, Warganet: Harus Bisa Oplos?
Ilustrasi BBM, Pertamax (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak untuk periode 2018-2023.

Salah satu bentuk penyelewengannya adalah dengan melakukan manipulasi BBM dengan RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, membuat rakyat merugi 193,7 triliun rupiah.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan juga turut dijadikan tersangka terkait kasus ini, memantik kemarahan publik yang juga bisa ditemui di media sosial.

Nyelenehnya, salah satu lini yang jadi sasaran amuk warga adalah akun Instagram Pertamina Career.

Baca Juga: Heboh Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Mahasiswa hingga Pengajar Marah: Suka Banget Jadi Koruptor

Dalam sebuah postingan yang berisikan pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2025, akun tersebut menerima sejumlah nyinyiran peras.

"Sudah siap jadi bagian dari BUMN? Kami memberikan kesempatan untuk talenta-talenta terbaik negeri. Yuk, persiapkan diri kamu untuk menghadapi tahapan seleksi RBB 2025 dan raih kesempatan untuk dapat berkontribusi bagi negara," tulis akun @pertaminacareer.

Dengan nada sarkastik, sejumlah warganet pun mengajukan pertanyaan dan pernyataan nyeleneh yang bikin geleng kepala.

"Syaratnya bisa oplos," celetuk netizen.

"Syaratnya harus bisa oplos dan mark up juga kah? Serius nanya min," celetuk salah seorang pengguna Instagram.

Baca Juga: Joko Anwar Ngamuk Lihat Mega Korupsi di Indonesia: Kayak Minum Obat Sehari 3 Kali

"Nggak lah, itu kerjaan top leadernya, kalau rekrutmen ini buat level kroco mumet aja," timpal netizen lain.

Dalih Pertamina

Logo Pertamina
Logo Pertamina

Pertamina agaknya masih melakukan berjibaku untuk meraih kembali kepercayaan publik.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso misalnya, menepis adanya tindak pencampuran bensin seperti yang banyak tergaungkan ke telinga masyarakat.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujarnya.

Fadjar memaparkan bahwa yang disorot oleh Kejaksaan Agung adalah skema pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Fadjar, yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Namun yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.

Kata Kejagung

Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga (Instagram/pwpptppn2020)
Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga (Instagram/pwpptppn2020)

Dalan situs resmi Kejaksaan, disebutkan bahwa "Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,".

Sayangnya kata "blending" di pernyataan pihak Kejaksaan tidak dirinci seperti apa skemanya, sehingga sulit untuk menarik benang merah antara dalih dari pihak Pertamina dan pernyataan aparat penegak hukum.

Situs tersebut juga merinci perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI