Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak selama periode 2018-2023, Selasa (25/2/2025).
Dalam kasus ini, ditemukan adanya manipulasi BBM dengan RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, membuat negara merugi 193,7 triliun rupiah.