Dalam "drama" jalanan ini, merah selalu menjadi pemegang peran utama. Mengapa? Karena nyawa selalu lebih berharga dari apapun.
Jangan Main-main dengan lampu strobo. Bagi yang tergoda memasang lampu strobo sembarangan, pikir dua kali.
Sanksi pidana kurungan hingga sebulan atau denda Rp 250.000 siap menanti. Hal ini tertuang pada pasal 287 Ayat 4 UU No, 22 Tahun 2009.
Jadi, sekarang semakin paham bukan mengenai perbedaan warna lampu strobo.