Suara.com - Pernahkah kalian bertanya-tanya mengapa lampu berkedip alias strobo yang biasa terlihat di jalanan memiliki warna berbeda?
Ternyata, di balik kerlip menyilaukan itu, tersimpan "bahasa" tersendiri yang menceritakan hierarki dan urgensi setiap kendaraan khusus di Indonesia.
Warna pada lampu strobo memang sudah diaturdalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 59 ayat (5).
Warna Biru
Baca Juga: Detik-detik Rombongan Fortuner Pakai Lampu Strobo Dikawal Polisi di Jalan Tol
Ketika suara sirine meraung, diiringi kedipan biru yang membelah jalanan. Ya, itu adalah "tanda pengenal" eksklusif dari Polisi Indonesia. Seperti cahaya mercusuar di tengah lautan, lampu biru ini menjadi pemandu yang menandakan kehadiran para penegak hukum di tengah hiruk-pikuk lalu lintas.
Warna Merah
Jika biru adalah warna ketertiban, merah adalah warna kemanusiaan. Ambulans yang melesat membawa pasien, mobil pemadam yang bergegas mengejar api, hingga kendaraan Palang Merah yang siap memberikan pertolongan - semuanya berbicara melalui kedipan merah yang mendesak. Bahkan mobil jenazah pun menggunakan warna ini, mengingatkan akan urgensi penghormatan terakhir.
Warna Kuning
Tak kalah penting, lampu kuning menjadi penanda kendaraan-kendaraan penjaga. Dari mobil derek yang menyelamatkan kendaraan mogok, hingga petugas pembersih jalan yang bekerja di tengah malam - mereka adalah pahlawan tidak terlihat yang ditandai dengan kedipan kuning.
Baca Juga: Belajar dari Ulah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Bolehkah Pakai Strobo Buat Mobil Operasional?
Yang menjadi pertanyaan, siapa yang lebih prioritas? Bayangkan sebuah skenario: ambulans dengan lampu merah berpapasan dengan mobil polisi berlampu biru. Siapa yang harus mengalah?
Dalam "drama" jalanan ini, merah selalu menjadi pemegang peran utama. Mengapa? Karena nyawa selalu lebih berharga dari apapun.
Jangan Main-main dengan lampu strobo. Bagi yang tergoda memasang lampu strobo sembarangan, pikir dua kali.
Sanksi pidana kurungan hingga sebulan atau denda Rp 250.000 siap menanti. Hal ini tertuang pada pasal 287 Ayat 4 UU No, 22 Tahun 2009.
Jadi, sekarang semakin paham bukan mengenai perbedaan warna lampu strobo.