Dapat Insentif, Toyota Akan Kembalikan Duit Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 20 Februari 2025 | 18:15 WIB
Dapat Insentif, Toyota Akan Kembalikan Duit Konsumen Pembeli Zenix dan Yaris Cross Hybrid
Mobil Toyota Kijang Innova Zenix HEV mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3 persen dari pemerintah. (Toyota)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar gembira untuk para konsumen Toyota yang membeli mobil hybrid jenis Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV pada Januari 2025. PT Toyota Astra Motor mengatakan akan mengembalikan kelebihan uang pembeli, setelah pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmy Suwandi mengatakan akan mengembalikan uang atau refund hingga Rp 13 juta kepada para konsumen dalam waktu dekat nanti.

“Kalau konsumen beli Januari, kita berikan refund karena peraturan kan start Januari,” kata Anton di pameran IIMS, JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Anton mengatakan sebelumnya bahwa berkat insentif tersebut, harga Toyota Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV bisa turun Rp 10 juta sampai Rp 13 juta.

Baca Juga: Produk Sudah Siap, Ini yang Ditunggu BYD Sebelum Bawa Mobil Hybrid-nya ke Indonesia

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.

Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp 840 miliar.

Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

Baca Juga: Toyota Hadirkan Peningkatan Fitur dan Performa Pada Camry Hybrid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI