Apa Itu Restitusi yang Dituntut Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Merak? Ini Kata LPSK

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2025 | 19:50 WIB
Apa Itu Restitusi yang Dituntut Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Merak? Ini Kata LPSK
Gedung LPSK. [dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menghitung restitusi yang diajukan oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Restitusi ini mencakup berbagai komponen kerugian yang dialami keluarga korban, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Proses Penghitungan Restitusi

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, menyatakan bahwa perhitungan restitusi masih dalam proses.

"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian yang ditimbulkan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sri juga menegaskan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban yang meninggal, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.

LPSK telah berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk memastikan bahwa restitusi ini dapat diajukan dengan tepat. Auditor militer pun telah memberikan lampu hijau untuk mengajukan perhitungan restitusi.

Perlindungan Saksi oleh LPSK

Dalam upaya melindungi saksi kasus ini, LPSK memberikan perlindungan fisik kepada tujuh saksi, termasuk kedua anak korban serta saksi lainnya seperti Muhammad Isra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Acung, Syamsul Bachri alias Agus, dan Ramli.

Baca Juga: Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle

Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan mereka dalam memberikan kesaksian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI