Apa Itu Restitusi yang Dituntut Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Merak? Ini Kata LPSK

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2025 | 19:50 WIB
Apa Itu Restitusi yang Dituntut Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Merak? Ini Kata LPSK
Gedung LPSK. [dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, terus bergulir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menghitung restitusi yang diajukan oleh anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Restitusi ini mencakup berbagai komponen kerugian yang dialami keluarga korban, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Proses Penghitungan Restitusi

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, menyatakan bahwa perhitungan restitusi masih dalam proses.

Baca Juga: Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle

"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian yang ditimbulkan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sri juga menegaskan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban yang meninggal, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.

LPSK telah berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk memastikan bahwa restitusi ini dapat diajukan dengan tepat. Auditor militer pun telah memberikan lampu hijau untuk mengajukan perhitungan restitusi.

Perlindungan Saksi oleh LPSK

Dalam upaya melindungi saksi kasus ini, LPSK memberikan perlindungan fisik kepada tujuh saksi, termasuk kedua anak korban serta saksi lainnya seperti Muhammad Isra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Acung, Syamsul Bachri alias Agus, dan Ramli.

Baca Juga: Produk Sudah Siap, Ini yang Ditunggu BYD Sebelum Bawa Mobil Hybrid-nya ke Indonesia

Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan mereka dalam memberikan kesaksian.

Terdakwa dan Dakwaan Hukum

Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas dugaan keterlibatan dalam penadahan barang bukti. Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dua dari tiga terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa atas pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur militer dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi saksi serta hak-hak keluarga korban dalam mendapatkan keadilan.

Dengan perhitungan restitusi yang masih berlangsung, diharapkan keluarga korban dapat memperoleh kompensasi yang layak atas kehilangan yang mereka alami.

Apa Itu Restitusi

Restitusi dalam hukum Indonesia merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya akibat kerugian yang diderita.

Restitusi ini diatur dalam beberapa regulasi, terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 31/2014, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Restitusi mencakup:
- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Biaya perawatan medis dan/atau psikologis akibat tindak pidana
- Kerugian lain yang diderita korban akibat kejahatan

Mekanisme Pengajuan Restitusi

Korban atau keluarganya dapat mengajukan restitusi dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan:Korban atau keluarganya mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2. Perhitungan Kerugian:LPSK akan melakukan perhitungan jumlah restitusi berdasarkan bukti kerugian yang diajukan.
3. Pengajuan ke Pengadilan: LPSK mengajukan nilai restitusi ke jaksa untuk disertakan dalam tuntutan pidana terhadap pelaku.
4. Penetapan Hakim: Jika hakim mengabulkan, restitusi menjadi bagian dari putusan pidana yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban.

Restitusi dalam Kasus Khusus

Restitusi sering diterapkan dalam beberapa kasus seperti:
- Kasus Kejahatan HAM Berat (UU No. 26 Tahun 2000)
- Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007)
- Tindak Pidana Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018)

Dalam kasus kejahatan tertentu seperti kekerasan seksual atau perdagangan orang, restitusi wajib diberikan meskipun pelaku tidak mampu membayar, dan bisa dialihkan ke dana negara.

Perbedaan Restitusi dan Kompensasi
- Restitusi dibayarkan langsung oleh pelaku kejahatan kepada korban.
- Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban, terutama jika pelaku tidak mampu membayar.

Restitusi dalam sistem hukum Indonesia bertujuan untuk memastikan hak korban terpenuhi dan memberikan rasa keadilan, sehingga korban tidak hanya mendapatkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan atas kerugian yang diderita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI