Suara.com - Dua saksi yang juga anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis.
Saat menjelaskan kronologi penembakan pada ayahnya dalam sidang lanjutan kasus itu Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa 18 Februari 2025.
Agam tampak tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika memberikan penjelasan kronologi penembakan itu, khususnya ketika terkait dengan korban rekan ayahnya, Ramli dan ayahnya sendiri.
Penjelasan itu untuk menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi lengkap pengejaran mobil yang dibawa oleh tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Baca Juga: Beli Mobil Listrik Aion V di IIMS 2025 Dapat Bonus Motor Listrik
Pertanyaan yang lain adalah siapa saja yang kena tembak di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah saya melihat mobil Brio kami, dibawa lagi sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli (rekan bos rental) sudah terkapar. Pak Ramli bilang 'aduh saya kena tembak, tolong'," kata Agam.
Setelah itu, oditur kembali menanyakan siapa lagi yang menjadi korban penembakan saat pengejaran mobil rental yang dibawa oleh terdakwa.
Agam mengaku saat melihat Pak Ramli terkapar, dirinya mendengar teriakan dari dalam tempat perbelanjaan bahwa ada yang terkena tembakan juga.
Agam menjelaskan kronologi saat dirinya melihat langsung sang ayah sudah terkapar akibat kena tembakan.
Penjelasan Agam sempat terhenti beberapa menit dan oditur langsung memberikan tisu untuk Agam mengelap air matanya dan menunggu hingga Agam kembali tenang untuk memberikan penjelasan.
"Waktu itu ada yang tertembak lagi di dalam, saya tidak tahu. Saya dalam hati 'ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak'. Pada waktu itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya dan pas di tengah dada dengan (teriak kesakitan) 'aak aak' kayak gitu, depan mata saya pak," kata Agam sambil menangis.
Agam tak menyangka sang ayah menjadi korban penembakan saat tengah memperjuangkan haknya.
Agam mengaku tak kuat saat melihat langsung sang ayah kesakitan usai kena tembak.
"Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak. Anak mana yang kuat, melihat bapaknya tertembak? Kenapa setega itu? Padahal ayah saya hanya mempertahankan haknya, apa salah ayah saya? Ayah saya juga sudah menawarkan musyawarah, bertanya baik-baik dapat darimana mobil ini," kata Agam.
Agam juga melihat sang ayah terluka di tengah dada dan pergelangan tangan.
Sidang itu dimulai pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.