Suara.com - PT Toyota Astra Motor mengatakan harga mobil-mobil hybrid-nya turun sebesar Rp 10 juta sampai Rp 13 juta berkat adanya insentif PPnBM sebesar 3 persen dari pemerintah.
Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy, yang ditemui di arena IIMS 2025, mengatakan berdasarkan perhitungan perusahaan harga jual mobil-mobil Toyota, yang sudah berstatus on the road atau OTR, turun hingga Rp 13 juta berkat insentif tersebut.
"Tiga persen kan dihitung dari harga jual dari pabrik ke distributor. Jadi agak sulit menjelaskan persennya (penurunan harga). Tetapi angka OTR-nya, akan turun Rp 10 juta sampai Rp 13 juta," kata Anton saat ditemui dalam arena IIMS 2025, di JIExpo Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut Anton menerangkan bahwa pihak TAM telah mengirimkan daftar harga terbaru mobil-mobil hybrid Toyota yang menikmati insentif 3 persen dari pemerintah.
Baca Juga: Toyota Camry Hybrid Generasi Terbaru dan New Corolla Cross Hybrid Meluncur di IIMS 2025
"Dealer hari ini atau besok, sudah akan mengeluarkan angka tersebut," tegas dia.
Anton mengatakan ada dua mobil hybrid Toyota yang harganya turun. Pertama adalah Kijang Innova Zenix Hybrid dan kedua, Yaris Cross Hybrid.
Selanjutnya, beber Anton, TAM berharap dan optimistis penjualan mobil hybrid akan naik setelah aturan tentang insentif disahkan pemerintah pada awal bulan ini.
"Peraturan pemerintah baru keluar beberapa hari yang lalu, ini akan memberikan benefit untuk konsumen sekitar Rp 10 juta sampai Rp 13 juta. Mudah-mudahan ini meningkatkan animo masyarakat untuk membeli hybrid," jelas dia.
"Kami yakin ada peningkatan. Regulasi ini Januari belum diumumkan. Baru diumumkan Februari, jadi nanti kita lihat perkembangannya hingga Maret. Tapi kami yakin akan ada peningkatan penjualan," lanjut Anton, optimistis.
Baca Juga: Ini Merek Mobil Terlaris di Indonesia Januari 2025, Toyota Tak Terkejar, BYD Top 10
Anton juga menambahkan bahwa insentif ini akan mendorong produsen, termasuk Toyota, untuk mengembangkan mobil-mobil hybrid baru dengan harga lebih terjangkau.
Adapun regulasi yang mengatur tentang insentif kendaraan listrik dan hybrid adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. PMK ini diteken dan berlaku per 4 Februari kemarin.