Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 13:44 WIB
Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK
Ilustrasi BPKB dan STNK (Instagram/@autotivo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Catatan: Pastikan koneksi internet stabil biar proses pengecekan dan pembayaran lancar.

3. Website Polda

Selain dari e-Samsat, beberapa Polda (Kepolisian Daerah) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online.

Misalnya, buat kamu yang di DKI Jakarta, bisa cek di website Polda Metro Jaya. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, semua informasi pajak langsung muncul.

Saran: Cari tahu situs resmi Polda di provinsimu biar datanya akurat dan aman.

4. Layanan Call Center

Nggak mau ribet pakai internet? Tenang, kamu bisa gunakan layanan call center Samsat.

Cukup telepon nomor layanan yang disediakan, lalu sebutkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraanmu. Operator akan kasih info lengkap soal pajak kendaraanmu.

Keunggulan: Praktis buat yang nggak mau repot pakai aplikasi atau internet.

5. Layanan SMS

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!

Meski sekarang udah serba digital, tapi layanan SMS masih jadi opsi buat cek pajak motor di beberapa daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI