Suara.com - Punya motor berarti harus siap bayar pajak tiap tahun. Tapi, nggak perlu repot bolak-balik buka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK buat cek pajak, lho!
Sekarang, ada banyak cara praktis dan digital yang bisa kamu gunakan. Yuk, simak beberapa cara alternatif cek pajak motor selain dari STNK.
1. Website e-Samsat
Cara paling gampang dan bisa diakses kapan aja adalah lewat website e-Samsat. Setiap provinsi di Indonesia punya situs e-Samsat sendiri.
Tinggal masukkin nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, kamu udah bisa lihat informasi lengkap soal pajak kendaraan.
Tips: Pastikan kamu buka website e-Samsat resmi sesuai provinsi kendaraanmu biar datanya akurat.
2. Aplikasi e-Samsat atau SIGNAL
Lebih suka yang praktis? Coba deh unduh aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, jadi bisa dipakai di Android maupun iOS.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!
Dengan aplikasi ini, kamu bisa:
- Cek besaran pajak kendaraan.
- Lihat masa berlaku STNK.
- Bayar pajak secara online tanpa perlu antre di Samsat!