Pas lihat STNK, kamu mungkin ketemu beberapa istilah yang bikin kening berkerut. Biar nggak bingung, nih penjelasannya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini komponen utama pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Besarnya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk kendaraan pribadi, biasanya sekitar 1,5% dari NJKB.
Catatan: NJKB bisa menurun tiap tahun karena nilai kendaraan juga menyusut. Jadi, pajak tahun depan bisa lebih murah!
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Biaya ini muncul kalau kamu beli motor bekas atau ganti nama kepemilikan. Besarnya berbeda-beda di setiap daerah, tapi umumnya maksimal **12% dari NJKB** sesuai UU HKPD.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Ini adalah kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
- Motor (roda dua): Rp35.000
- Mobil (roda empat): Sekitar Rp143.000 (tergantung jenis kendaraannya)
Baca Juga: Servis Gratis untuk Pejuang Informasi, Cara Unik Astra Motor Yogyakarta Rayakan Hari Pers 2025
4. Biaya Administrasi (ADM)
Ini adalah biaya untuk pengurusan perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan. Meski kecil, tetap harus diperhatikan dalam total perhitungan pajak.