Sejak 2021, Indonesia telah memberlakukan standar baru untuk pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Perubahan ini mendukung sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan lebih akurat. Khusus untuk kendaraan listrik, plat nomor dilengkapi garis biru di bagian bawah untuk memudahkan identifikasi saat pemberlakuan aturan ganjil-genap.
Pemasangan pelat nomor harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk motor sport, plat depan wajib dipasang di tempat yang jelas terlihat, bukan di windshield. Sementara untuk mobil, posisi pelat harus sesuai standar pabrik. Modifikasi pelat seperti mengubah bentuk, warna, atau menambah stiker tidak diperbolehkan, kecuali penambahan pencahayaan yang tidak mengubah tampilan dasar.
Pelanggaran terhadap aturan pemasangan pelat nomor dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. Lebih serius lagi, penggunaan pelat palsu bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun. Untuk menghindari masalah hukum dan menjaga keselamatan di jalan, pastikan pelat nomor kendaraan Anda selalu sesuai standar yang berlaku.