Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 13 Februari lalu memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, menjadi 20 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto. Sebelumnya, di penghujung tahun 2024, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, membuat publik meradang apalagi jika melihat total kerugian negara.
Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun ini menarik perhatian banyak pihak. Tak heran jika kedua hakim ini pun ramai dikulik, termasuk koleksi kendaraan dari mereka.
Berikut daftarnya seperti dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK untuk tahun periodik 2023:
Koleksi Kendaraan Eko Aryanto

Eko Aryanto, yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, memiliki koleksi kendaraan dengan total nilai Rp 910 juta. Berikut adalah rincian kendaraannya:
- Honda CR-V Minibus Tahun 2013 - Rp 300 juta
- Honda Civic Sedan Tahun 2013 - Rp 300 juta
- Kawasaki Ninja Sepeda Motor Tahun 2013 - Rp 50 juta
- Kawasaki KLX Sepeda Motor Tahun 2013 - Rp 20 juta
- Toyota Innova Reborn G 2.0 AT Tahun 2016 - Rp 240 juta
Koleksi Kendaraan Teguh Harianto

Di sisi lain, Teguh Harianto, yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, memiliki koleksi kendaraan yang jauh lebih sederhana dengan total nilai Rp 193 juta. Berikut adalah rincian kendaraannya:
- Toyota Kijang Minibus Tahun 2003 - Rp 75 juta
- Honda Jazz Minibus Tahun 2006 - Rp 80 juta
- Kawasaki Ninja RR Sepeda Motor Tahun 2002 - Rp 10 juta
- Kawasaki Ninja Sepeda Motor Tahun 2013 - Rp 28 juta
Perbandingan Nilai Kendaraan
Baca Juga: Mengapa Orang Suka Koleksi Kendaraan Klasik? Ini 10 Alasan Utamanya
Perbedaan nilai koleksi kendaraan antara Eko Aryanto dan Teguh Harianto cukup mencolok. Eko Aryanto memiliki koleksi kendaraan dengan nilai hampir lima kali lipat lebih besar dibandingkan Teguh Harianto.