Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa peta jalan terkait transportasi berbasis hidrogen membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam, karena masih terkendala terhadap regulasi dan juga insentif.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih menjadi penyangga tertinggi untuk pemberian insentif mobil hidrogen yang kini belum dibahas lebih lanjut.
“Jadi, dasarnya itu yang membuat kita mandek karena regulasi tidak ada,” kata Eniya Listiani di sela-sela kegiatan acara Toyota Series Carbon Neutrality, di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Menurut dia, dalam RUU EBET terdapat salah satu pasal yang menekankan bahwa para pelaku atau badan usaha yang melakukan mitigasi iklim ataupun memiliki kegiatan penurunan emisi bakal mendapatkan insentif via emisi karbon.
Baca Juga: Toyota Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Bersertifikat di Bidang Teknologi Hidrogen
“Tidak ada untuk mengalihkan, misalnya mengalihkan insentif dari fosil ke yang renewable. Nah, nanti kalau sudah ada cantolan dasar hukumnya baru kita upayakan bagaimana modelnya,” ujar dia.
Dia mengatakan tidak hanya terkendala mengenai regulasi dan juga insentif yang menjadi hambatan eksistensi kendaraan berbasis hidrogen, tetapi juga harga masih menjadi alasan tersendiri dalam peredaran kendaraan hidrogen di tanah air.
Menurut dia, Jepang yang saat ini sudah mulai memasarkan kendaraan berbasis hidrogen menjual kendaraan tersebut dengan harga yang cukup terjangkau, yakni 1.7 juta Yen atau setara dengan Rp180.908.900.
Sehingga, kalau Indonesia masuk ke dalam fase kendaraan hidrogen dan banyak produsen otomotif yang bermain serta memproduksi kendaraan tersebut secara lokal. Tentunya, harga kendaraan tersebut menjadi lebih terjangkau.
Untuk saat ini, Indonesia telah memiliki dua lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bahar Hidrogen (SPBH) yang berada di Senayan, Jakarta Selatan dan juga Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Stasiun Pengisian Hidrogen Toyota Diresmikan di Karawang
SPBH di Senayan dibangun oleh PLN dan diresmikan pada Februari 2024 lalu. Sementara SPBH di Karawang dibangun oleh Toyota Indonesia, juga diresmikan pada 12 Februari kemarin.
Adapun mobil hidrogen dinilai lebih ramah lingkungan, bahkan dibanding mobil listrik berbasis baterai. Alasannya, salah satunya, karena ia hanya menggunakan hidrogen untuk menghasilkan energi listrik yang menggerakan mobil. Emisinya adalah oksigen dan air.
Sementara mobil listrik berbasis baterai, oleh beberapa pihak, masih dipandang sinis karena masih menggunakan listrik yang dihasilkan dari pembangkit tenaga batu bara yang tidak ramah lingkungan.