Barangsiapa Memanaskan Mesin Motor di Jalanan, Denda Rp 180 Juta Menanti

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB
Barangsiapa Memanaskan Mesin Motor di Jalanan, Denda Rp 180 Juta Menanti
Ilustrasi mesin motor. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, motor dengan kapasitas mesin besar memang memiliki suara knalpot yang cukup khas.

Jika aturan ini diterapkan di Indonesia, apakah kalian termasuk pro atau yang kontra?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI