Barangsiapa Memanaskan Mesin Motor di Jalanan, Denda Rp 180 Juta Menanti

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB
Barangsiapa Memanaskan Mesin Motor di Jalanan, Denda Rp 180 Juta Menanti
Ilustrasi mesin motor. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bayangkan sedang asyik memanaskan mesin baik mobil atau motor kesayangan di pagi yang sejuk, tiba-tiba dapat kabar denda Rp 180 juta. Ini bukan lelucon, melainkan kisah unik di negara Swiss.

Di negeri yang dikelilingi pegunungan Alpen ini, memanaskan kendaran sembarangan bisa jadi "tiket" menuju kantong kering.

Dilansir dari Rideapart, pemerintah Swiss tidak main-main dengan aturan barunya.

"Siapapun yang tertangkap basah membuat bising dari knalpot kendaraannya bisa kena denda hingga 10.650 euro atau setara Rp 180 jutaan." kutip dalam laman Rideapart. Lumayan buat beli mobil Honda Brio, kan?

Baca Juga: Masih Perlukah Memanaskan Sepeda Motor di Pagi Hari?

"Tapi kan motor perlu pemanasan!" mungkin tak sedikit yang protes. Memang benar, mesin motor juga butuh waktu untuk "bangun tidur".

Oli perlu menyebar ke seluruh komponen agar mesin tetap sehat dan awet. Tapi bagi Swiss, kebisingan yang ditimbulkan sudah masuk kategori "polusi suara" - musuh baru yang harus diperangi.

Ilustrasi mesin motor. (Pixabay)
Ilustrasi mesin motor. (Pixabay)

Yang bikin geleng-geleng kepala, bukan cuma memanaskan motor yang kena getahnya. Coba bayangkan: membanting pintu mobil terlalu keras? Denda. Musik mobil terlalu kencang? Siap-siap rogoh dompet.

Bahkan membiarkan mesin nyala tanpa alasan jelas bisa bikin kehilangan 60-80 Franc Swiss atau setara Rp 1-1,5 jutaan. Lumayan buat bayar cicilan motor.

Tentu saja, kebijakan ini memicu perdebatan seru. Kubu pro bersorak gembira, menganggap ini sebagai langkah tepat menuju lingkungan yang lebih tenang dan nyaman.

Baca Juga: Best 5 Oto: All-New Daihatsu Xenia Berusia 18 Tahun, Yamaha All-New NMax 155 Cat Baru, Eco-Driving Suzuki Ertiga Hybrid

Sementara para penggemar motor menggerutu, merasa kebebasan mereka dipasung. "Masa motor bawaan pabrik aja kena denda?" keluh mereka.

Seperti diketahui, motor dengan kapasitas mesin besar memang memiliki suara knalpot yang cukup khas.

Jika aturan ini diterapkan di Indonesia, apakah kalian termasuk pro atau yang kontra?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI