Polri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

Senin, 10 Februari 2025 | 12:53 WIB
Polri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar
Operasi Keselamatan Jaya di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Senin (5/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas selama 14 hari, dimulai pada Senin (10/2/2025) hari ini hingga 23 Februari 2025.

Kakorlantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menegakkan ketaatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

“Salah satu target dari Operasi Keselamatan ini adalah untuk memastikan agar pengguna jalan tertib berlalu lintas,” ujar Kakorlantas, dikutip dari laman Humas Polri, Senin (10/2/2025).

Agus berharap, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan ini dapat diteruskan hingga pelaksanaan Operasi Ketupat pada arus mudik dan balik Lebaran mendatang.

Baca Juga: Plot Twist Industri Otomotif: Mitsubishi Pilih Solo Karier, Honda-Nissan Lanjutkan Hubungan

Menurutnya, operasi ini dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib, serta memberikan dampak positif pada keselamatan para pengguna jalan di seluruh Indonesia.

Selain itu, dalam kunjungannya ke Tol Cipularang, Agus menemukan beberapa titik rawan kecelakaan atau yang biasa disebut black spot. Ia menyebutkan bahwa titik-titik tersebut akan menjadi perhatian utama pihak terkait sebelum dimulainya Operasi Ketupat 2025.

“Hari ini kami melakukan pengecekan jalur Cipularang. Jalur ini cukup panjang, dan ada beberapa black spot yang langsung kami identifikasi di lokasi KM 93, KM 100, serta KM 92. Tentunya, kami dan stakeholder terkait akan terus turun ke lapangan untuk mempersiapkan operasi Ketupat,” papar Agus.

Daftar Pelanggaran yang Jadi Incaran:

1. Penggunaan helm tidak SNI
2. Melawan arus
3. Penggunaan HP saat berkendara
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba 5. Melebihi batas kecepatan
6. Berkendara di bawah umur
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
8. Balap liar
9. Boncengan lebih dari satu orang
10. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
11. Menerobos lampu merah

Baca Juga: Handal Bocorkan Masih Ada Tiga Merek Otomotif Baru yang Akan Masuk Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI