Sah, Kemenkeu Terbitkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 22:09 WIB
Sah, Kemenkeu Terbitkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik  dan Hybrid
Kemenkeu pada Jumat (7/2/2025) menerbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal insentif kendaraan listrik dan Hybrid. Foto: Mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. (Toyota)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI