Suara.com - Buat kamu yang kepikiran ganti motor listrik, ada kabar baik! Subsidi Rp7 juta per unit bakal tetap jalan di 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kalau program ini masih lanjut buat mendukung percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
“Subsidi harusnya tetap ada,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2).
Bahkan, meski kondisi fiskal jadi perhatian, ia menegaskan kalau subsidi ini sudah dapat lampu hijau dari pemerintah dan nggak bakal ganggu program lain.
Baca Juga: Kabar Gembira: Pemerintah Perpanjang Subsidi Motor Listrik!
Lalu, kapan bisa cair? Begitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar, subsidi langsung jalan. Artinya, nggak perlu khawatir soal kelanjutan program ini di tahun depan.
Syarat dan Kuota Subsidi
Tahun lalu, pemerintah menetapkan berbagai syarat buat dapat subsidi lewat Permenperin No. 21 Tahun 2023.
Aturannya, subsidi Rp7 juta ini hanya bisa diajukan sekali per KTP. Jadi, satu orang cuma bisa beli satu motor listrik bersubsidi.
Di 2024, kuota subsidi mencapai 200.000 unit motor listrik baru plus 50.000 unit konversi, dengan anggaran Rp1,75 triliun. Rencananya, kuota ini bakal terus meningkat, bahkan bisa tembus 1 juta unit tahun depan!
Baca Juga: Pesona Motor Listrik Yamaha, Siap Bersaing dengan Honda CUV e: tapi Harganya Jangan Kaget
Jadi, Beli Sekarang atau Tunggu 2025?
Kalau subsidi tetap lanjut di 2025, mungkin kamu berpikir mending beli sekarang atau tunggu tahun depan?
Kalau kamu sudah ngebet dan butuh motor listrik segera, lebih baik manfaatkan subsidi tahun ini.
Stok dan pilihan model masih banyak, jadi kamu bisa dapet motor yang sesuai kebutuhan.
Kalau masih sabar, bisa tunggu kebijakan lebih lanjut. Bisa jadi kuota lebih besar dan ada tambahan insentif lain.
Tapi, ada risiko harga motor naik atau stok cepat habis karena peminat makin banyak.
Jadi, tinggal pilih strategi yang pas! Yang jelas, pemerintah makin serius mendorong kendaraan listrik, dan ini saat yang tepat buat ikut beralih ke motor listrik.