Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan subsidi motor listrik sebear Rp7 juta per unit akan diperpanjang pada 2025. Subsidi ini diberikan guna mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
“Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap,” kata Airlangga saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/2/2024).
Saat ditanya mengenai kemungkinan keberlanjutan subsidi dengan mempertimbangkan kondisi fiskal saat ini, Airlangga menyatakan program tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah sehingga tidak akan mengganggu program lain.
“Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan subsidi bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan.
"Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," ujarnya lagi.
Adapun tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rp 7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.
Baca Juga: Pesona Motor Listrik Yamaha, Siap Bersaing dengan Honda CUV e: tapi Harganya Jangan Kaget
Dalam program subsidi 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp 1,75 triliun.