Suara.com - Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili FT, melaporkan seorang perempuan asal Lombok Utara berinisial KDV ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan tersebut terkait dugaan perusakan mobil yang disewa Suhaili.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia menyatakan masih perlu mempelajari lebih lanjut sebelum memberikan keterangan lebih lengkap.
"Iya, akan saya cek dahulu laporannya," ujar Syarif di Mataram, Kamis 6 Februari 2025.
Dugaan Perusakan, Pencurian, dan Pengancaman
Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, mengungkapkan bahwa laporan ini tidak hanya soal perusakan mobil. Kliennya juga melaporkan KDV atas dugaan pencurian serta pengancaman dengan kekerasan.
Menurut Hanan, kejadian bermula dari perjanjian sewa mobil antara Suhaili dan LG Bima Alasta pada 3 Agustus 2024.
Namun, pada 5 September 2024, terlapor KDV tiba-tiba mendatangi Suhaili dan tanpa alasan jelas melontarkan kata-kata kasar sebelum merusak mobil yang disewanya.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Jadikan Maung Pindad Kendaraan Listrik Nasional
"Klien kami tidak tahu motif terlapor bertindak seperti itu. Selain merusak kendaraan, terlapor juga mengambil sertifikat hak milik tanah yang ada di dalam mobil," kata Hanan.