Begini Cara Presiden Prabowo Gunakan Iring-iringan Patwal dengan Tepat, Publik: Beda dengan Anak Buahnya

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB
Begini Cara Presiden Prabowo Gunakan Iring-iringan Patwal dengan Tepat, Publik: Beda dengan Anak Buahnya
Prabowo Subianto memberikan jalan kepada ambulans saat dikawal patwal (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial dimana memperlihatkan sebuah iring-iringan patwal dengan mobil Maung MV3 di dalam barisan. Mobil tersebut diduga merupakan iring-iringan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang diunggah oleh akun BagsaygSujud ini terlihat iring-iringan tersebut terlihat berbeda pada khalayak umum.

Bagaimana tidak, kerendahan hati sang pemimpin negara yang rela "mengalah" demi kepentingan yang lebih mendesak.

"Prioritas untuk yang lebih prioritas," mungkin begitu prinsip yang dipegang teguh.

Baca Juga: Maung MV3 Buatan Pindad Siap Dibagi ke Menteri-menteri pada Februari

Para polisi pengawal dengan sigap mengatur formasi, menciptakan ruang bagi ambulans untuk melintas. Bukan pemandangan biasa memang, tapi justru itulah yang membuatnya istimewa.

"Pernah gak kalian lihat rombongan Presiden sesantai dan sesantun ini di jalan? Saat mendengar suara ambulan bergegas minggir mempersilahkan ambulan menyalip," tulis caption dari unggahan tersebut.

Postingan ini pun langsung direspons oleh warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang membandingkan dengan kelakuan anak buahnya yang justru menggunakan patwal tak sesuai dengan kaidahnya.

"Beda banget dengan anak buahnya," tulis salah seorang netizen.

"Iya Pak prabowo emang santai dan santun, tapi hampir semuanya menterinya bikin orang indonesia gabisa santai dan santun kerana kebijakannya yang grasah grusuh, iya menterinya, MENTERINYA!" timpal netizen.

Baca Juga: Disebut Bakal Jadi Mobil Dinas Menteri, Maung Pindad Pakai Mesin Apa?

"Hal yang sebaiknya di tiru oleh circle pengelola negara," celetuk netizen lainnya.

Aturan tentang Kendaraan Prioritas

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang (UU) menetapkan daftar kendaraan prioritas yang mendapat hak istimewa didahulukan di jalan raya. Kendaraan-kendaraan prioritas itu diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya, salah satunya ambulans yang mengantar orang sakit. Berikut urutan kendaraan prioritas di jalan raya.

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Istana Negara juga menegaskan bahwa rangkaian mobil Presiden harus memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI