Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kini, KPK sedang mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri lebih jauh aliran dana haram tersebut.
Dengan penyitaan mobil di rumah Japto, KPK menegaskan bahwa perburuan aset hasil korupsi belum berakhir. Aksi penggeledahan ini bisa jadi awal dari pengungkapan skandal yang lebih besar.