KPK Sita 11 Mobil di Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Ini

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:43 WIB
KPK Sita 11 Mobil di Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Ini
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Suara.com/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak. Kali ini, mereka menyita 11 mobil setelah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

"Bukti yang kami sita antara lain 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (5/2).

Penggeledahan rumah JS ini bukan satu-satunya langkah KPK dalam mengembangkan kasus gratifikasi RW. Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, serta jam tangan mewah.

Baca Juga: Punya Kulkas di Mobil! Review Aion V: Melesat 600 KM, Bekukan Minuman dalam Hitungan Menit

Rangkaian Sitaan KPK: Dari Mobil hingga Jam Mewah

KPK terus memburu aset-aset hasil dugaan korupsi. Dalam penyidikan kasus RW, penyidik telah menyita total 91 kendaraan, 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan Samarinda untuk perawatan lebih lanjut.

Jika terbukti terkait tindak pidana, aset-aset ini akan dirampas negara dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Kasus Rita Widyasari: Gratifikasi dan Pencucian Uang

Baca Juga: Menguak Mobil RI 24 Terobos Jalur Busway, Spesifikasi Bukan Kaleng-kaleng

Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari bukan perkara baru. Mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 ini telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kini, KPK sedang mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri lebih jauh aliran dana haram tersebut.

Dengan penyitaan mobil di rumah Japto, KPK menegaskan bahwa perburuan aset hasil korupsi belum berakhir. Aksi penggeledahan ini bisa jadi awal dari pengungkapan skandal yang lebih besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI