Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM. Karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida.
“Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/2/2025).
KSM memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, petugas Imigrasi menciduknya saat melakukan pengawasan WNA pada 25 Januari 2025.
Menurut Ridha, KSM diperkirakan telah menjalankan bisnis sewa motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. Ia mengiklankan jasa sewanya melalui media sosial dan rata-rata menyewakan tiga hingga empat motor per hari dengan tarif Rp150 ribu per unit.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa KSM memiliki seorang istri berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau berusaha di Indonesia.
Hanya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diperbolehkan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain KSM, Imigrasi Denpasar juga menghadirkan beberapa WNA lainnya yang bermasalah dengan izin tinggal.
Imigrasi Denpasar juga menghadirkan WNA pria asal Ghana berinisial RM yang diciduk pada 20 Januari 2025 karena sudah melebih lama tinggal (overstay) di Indonesia dengan izin tinggal berupa visa saat kedatangan (VOA) sudah berakhir pada 2019.
Kemudian, pria asal Kanada berinisial CBY yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di salah satu toko seni di kawasan Sanur, Denpasar pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Motor Bekas Berkelas: Simak Spesifikasi dan Harga si Bebek Langka Kawasaki Edge
CBY kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar dan sebelumnya sempat melakukan percobaan melarikan diri.