Dramatis! Sopir Taksi Online Lawan Begal Mobil di Bandarlampung, Tabrakkan Diri ke Mobil Lain

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 03 Februari 2025 | 20:29 WIB
Dramatis! Sopir Taksi Online Lawan Begal Mobil di Bandarlampung, Tabrakkan Diri ke Mobil Lain
Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tiga pelaku percobaan pembegalan kendaraan roda empat [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil menciduk para pelaku yang melakukan pembegalan terhadap kendaraan roda empat atau mobil yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam kota setempat pada Jumat (31/1).

"Tiga pelaku yang melakukan aksi pembegalan terhadap driver taksi online beberapa waktu lalu, berhasil kami tangkap pada Minggu (2/2)," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Mapolresta Bandarlampung, Senin 3 Februari 2025.

Dia mengatakan bahwa saat ini jajaran kepolisian masih memburu satu orang pelaku lagi yang menjadi daftar pencarian orang atas kejadian percobaan pembegalan tersebut.

"Ketiga pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial EA (24), JK (35), F (18). Mereka merupakan warga Kikim Selatan, Lahat, Sumatera Selatan. Sedangkan, DPO inisial AJ (35)," kata dia.

Baca Juga: Asosiasi Produsen Mobil AS Mulai Galakkan Produksi Kendaraan Murah, Akankah Menular ke Indonesia?

Dia menjelaskan kronologi kejadian diawali oleh salah seorang pelaku yang memesan taksi daring melalui aplikasi dengan rute Panjang Bandarlampung ke Natar Kabupaten Lampung Selatan.

"Kemudian setelah sopir tiba dan menjemput para pelaku di Panjang di tengah perjalanan tempat di jalan ZA Pagar Alam, komplotan tersebut memulai aksinya dengan membekap dan menodongkan senjata tajam ke arah korban (sopir)," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, korban yang terdesak berpikir cepat guna berusaha mempertahankan mobilnya dengan cara menabrak kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pembegalan terhadap korban, karena ingin mendapatkan mobil korban. Mereka (pelaku) juga mengakui bahwa aksi pembegalan ini baru pertama kali dilakukan, namun memang terdapat dua residivis kasus pengeroyokan dan pencurian," kata dia.

Kapolresta mengatakan bahwa dalam penangkapan para pelaku tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa suatu bilah golok, satu bilah pisau tanpa gagang dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Perdana! Xiaomi Recall Besar-besaran, 30 Ribu Unit Mobil Terdampak

"Terhadap para pelaku, mereka akan dijerat dengan hukuman Pasal 365 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata dia.

Kombes Jacob pun menghimbau kepada driver online tidak usah khawatir tidak usah takut saat menjalankan pekerjaannya namun tetap waspada.

"Upaya pengungkapan yang kami lakukan dengan cepat ini bertujuan untuk memberikan kepastian, keamanan dan keselamatan masyarakat. Kami akan melakukan upaya maksimal, bahwa Polri hadir di setiap kegiatan masyarakat, terkait driver online tidak usah khawatir tidak usah takut, kami siap melaksanakan tugas, kami siap untuk membantu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI