Suara.com - Pernah nggak sih kalian kesal melihat pengendara yang asal menyalakan lampu hazard saat hujan? Atau malah kalian sendiri yang suka melakukannya?
Penggunaan lampu hazard memang tak bisa dipakai sembarangan. Yuk, simak panduan lengkap penggunaan lampu hazard yang benar.
Si Kecil yang Punya Peran Besar
Meski ukurannya mungil, tombol segitiga merah di motor kamu itu ternyata punya peran super penting lho! Lampu hazard bukan sekadar aksesoris cantik, tapi fitur keselamatan yang wajib digunakan dengan bijak. Bahkan, penggunaannya sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 121 ayat 1.
Baca Juga: Bukan di Indonesia, India Dipilih Honda Jadi Lokasi Pabrik Khusus Motor Listrik
Kebiasaan yang Bikin Geleng Kepala
Masih banyak yang salah kaprah soal penggunaan lampu hazard diantaranya sebagai berikut:
- Hujan dikit, hazard langsung dinyalakan
- Mau jalan lurus di perempatan, hazard juga dinyalakan
- Masuk lorong gelap, hazard jadi andalan
- Kabut tipis aja hazard udah kedip-kedip
Stop dulu! Kebiasaan di atas justru bisa bikin pengendara lain bingung dan malah membahayakan keselamatan di jalan.
Kapan Sih Waktu yang Tepat?
Nah, lampu hazard itu sebaiknya dinyalakan pada situasi-situasi berikut:
Baca Juga: Video 'Reading Bersama Jokowi' dan Tulisan RI 1 di Motor Tuai Sorotan: Keren Banget...
- Saat motor mogok dan terpaksa berhenti
- Ketika ada bahaya di depan (kecelakaan, longsor, atau jalan rusak)
- Pas ban bocor dan harus menepi
- Kalau terpaksa harus keluar jalur
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor” pungkas Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal.
Sekarang sudah tahu kan kapan harus pakai lampu hazard? Yuk, mulai terapkan kebiasaan berkendara yang benar. Karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama.