Siswa Bakar Motor Guru di Sumenep, Diancam 10 Tahun Penjara!

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 30 Januari 2025 | 12:58 WIB
Siswa Bakar Motor Guru di Sumenep, Diancam 10 Tahun Penjara!
Aparat kepolisian dari Polsek Arjasa menunjukkan sepeda motor guru honorer yang dibakar siswa pada 13 Januari 2025 [Suara.com/ANTARA/HO-Polres Sumenep]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Sumenep menjerat pasal berlapis kepada AQ (19), siswa yang membakar motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep, pada 13 Januari 2025.

“Ada tiga pasal yang kita terapkan pada tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (30/1).

Pasal yang Menjerat AQ adalah Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Perusakan barang dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Total ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Gratis! Ini Cara Akses Buku Pelajaran dan Bank Soal di Aplikasi Rumah Pendidikan

Kronologi: Dari Ancaman Parang hingga Pembakaran Motor

Insiden bermula di SMA Putra Bangsa, Kangean, sekitar pukul 13.30 WIB. AQ, yang diduga kesal pada gurunya, mengancam dengan parang sebelum membakar motor sang guru.

Beruntung, pihak kepolisian bertindak cepat. Motor yang hangus terbakar dan parang yang digunakan telah diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, AQ kini ditahan di Polsek Arjasa.

Kasus Langka di Dunia Pendidikan

Baca Juga: Tuntut Segera Status ASN PPPK Tanpa Tes! Massa Bawa Poster Guru Negeri Makan Spageti, Guru Swasta Makan Ati

Menurut AKP Widiarti, ini adalah kasus pertama antara murid dan guru yang ditangani Polres Sumenep.

“Ini mencoreng dunia pendidikan. Kami berharap ini adalah yang terakhir,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan bahwa kekerasan di sekolah harus ditindak tegas demi menjaga wibawa guru dan lingkungan belajar yang aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI