Suara.com - Polres Sumenep menjerat pasal berlapis kepada AQ (19), siswa yang membakar motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep, pada 13 Januari 2025.
“Ada tiga pasal yang kita terapkan pada tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (30/1).
Pasal yang Menjerat AQ adalah Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Perusakan barang dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Total ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Gratis! Ini Cara Akses Buku Pelajaran dan Bank Soal di Aplikasi Rumah Pendidikan
Kronologi: Dari Ancaman Parang hingga Pembakaran Motor
Insiden bermula di SMA Putra Bangsa, Kangean, sekitar pukul 13.30 WIB. AQ, yang diduga kesal pada gurunya, mengancam dengan parang sebelum membakar motor sang guru.
Beruntung, pihak kepolisian bertindak cepat. Motor yang hangus terbakar dan parang yang digunakan telah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, AQ kini ditahan di Polsek Arjasa.
Kasus Langka di Dunia Pendidikan
Menurut AKP Widiarti, ini adalah kasus pertama antara murid dan guru yang ditangani Polres Sumenep.
“Ini mencoreng dunia pendidikan. Kami berharap ini adalah yang terakhir,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan bahwa kekerasan di sekolah harus ditindak tegas demi menjaga wibawa guru dan lingkungan belajar yang aman.