Suara.com - Presiden Donald Trump telah mengincar pencabutan insentif untuk kendaraan listrik dan pendanaan yang dialokasikan oleh pemerintahan Biden.
Sebelumnya, insentif ini ditujukan untuk membangun infrastruktur mobil listrik mereka, di antara serangkaian perintah eksekutif yang ditandatanganinya pada hari pertama menjabat.
Salah satu bagian dari perintah "Unleashing American Energy" secara khusus menghentikan penyaluran dana yang dialokasikan, menurut laporan The Drive.
Mulanya, mereka yang mengalokasikan total $7,5 miliar (sekitar Rp 121,6 triliun) untuk pembangunan stasiun pengisian baru.
Baca Juga: Tes Tabrak Mobil Pembakaran Internal vs Mobil Listrik: Mana yang Lebih Aman?
Tentu saja, banyak hibah telah dialokasikan oleh pemerintah federal dalam 17 bulan sejak undang-undang tersebut disahkan, yang sekarang membuat negara bagian dan kota-kota tersebut berada dalam ketidakpastian.
"Presiden tidak memiliki wewenang untuk menahan dana yang telah dialokasikan oleh Kongres—ini sepenuhnya tidak konstitusional," kata Perwakilan AS Zoe Lofgren (CA-18) kepada publikasi tersebut sebagai tanggapan atas perintah tersebut.
"Dengan demikian, saya memahami kebingungan dan kekhawatiran bahwa Partai Republik di Kongres, dengan dorongan Trump, dapat, dalam paket rekonsiliasi di masa depan, mencoba mencabut uang yang awalnya disahkan dengan dukungan bipartisan yang kuat."
Sulit untuk memprediksi bagaimana muara dari kebijakan-kebijakan ini dan implikasinya terhadap industri otomotif, khususnya kendaraan listrik.
Padahal, mulanya AS disinyalir akan menjadi salah satu pemimpin industri ini, dan pabrikan mobil sekelas Toyota dan Nissan juga turut meracik mobil listrik mereka di negara tersebut, seperti bZ4x ataupun Nissan Leaf, yang mana dua produk ini juga hadir di Indonesia.
Baca Juga: Handal Bocorkan Masih Ada Tiga Merek Otomotif Baru yang Akan Masuk Indonesia
Sedikit banyak, kebijakan ini juga akan berpengaruh dengan industri otomotif di tanah air, mengingat beberapa mobil listrik yang ada di AS juga hadir di Indonesia.