Kepemilikan senjata api tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius yang bisa membawa konsekuensi fatal. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur dengan tegas: segala bentuk aktivitas terkait senjata api ilegal - mulai dari membuat, memiliki, hingga mengangkut - bisa diganjar hukuman maksimal berupa Hukuman mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara hingga 20 tahun
Aturan ini berlaku untuk semua aktivitas tanpa izin yang melibatkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak - termasuk menyimpan, membawa, atau bahkan sekadar memilikinya. Intinya sederhana: tanpa izin resmi, jangan coba-coba berurusan dengan senjata api. Hukumannya tidak main-main!