Viral Sopir Mobil LCGC Suzuki Todongkan Pistol di SPBU, Diduga Tak Mau Tunjukkan Barcode

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB
Viral Sopir Mobil LCGC Suzuki Todongkan Pistol di SPBU, Diduga Tak Mau Tunjukkan Barcode
Sopir Suzuki S-Presso todongkan pistol ke petugas SPBU (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepemilikan senjata api tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius yang bisa membawa konsekuensi fatal. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur dengan tegas: segala bentuk aktivitas terkait senjata api ilegal - mulai dari membuat, memiliki, hingga mengangkut - bisa diganjar hukuman maksimal berupa Hukuman mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara hingga 20 tahun

Aturan ini berlaku untuk semua aktivitas tanpa izin yang melibatkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak - termasuk menyimpan, membawa, atau bahkan sekadar memilikinya. Intinya sederhana: tanpa izin resmi, jangan coba-coba berurusan dengan senjata api. Hukumannya tidak main-main!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI