Total Kekayaan Wamen Stella Christie Tembus Rp 4,7 M di LHKPN, Tapi Akui Tak Miliki Kendaraan Pribadi

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:14 WIB
Total Kekayaan Wamen Stella Christie Tembus Rp 4,7 M di LHKPN, Tapi Akui Tak Miliki Kendaraan Pribadi
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Bidang Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Stella Christie menuai sorotan setelah mengaku tak memiliki kendaraan pribadi.

Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan 30 Desember 2024, Stella Christie tidak terdaftar memiliki kendaraan pribadi dengan total yang dimiliki senilai Rp4.790.078.830.

Wamen Stella Christie menceritakan momen ketika dirinya ditelepon oleh Mayor Teddy untuk diminta datang ke kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara. Lantaran terburu-buru, ia yang tak punya kendaraan harus menggunakan ojek online.

"Kebetulan saya belum punya mobil, kalau hari ini udah ada sih dikasih (mobil dinas). Waktu itu manggil Gocar kan agak lama, yaudah saya putuskan pakai Gojek, terus pakai helm makanya rambutnya ya begitu itu lah," ujarnya dikutip dari postingan akun TikTok @/cerita_viral2023.

Baca Juga: Seberapa Mujarab Pemberian Insentif di Tengah Stagnasi Industri Otomotif

Meski demikian, Wamen Stella Christie tentu tetap bisa menikmati fasilitas mobil dinas dengan status yang diemban saat ini.

Mengacu aturan pemberian mobil dinas untuk menteri hingga wakil menteri itu tertulis dalam peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pemberian mobil dinas diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:

(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.

Soal jatahnya, berbeda-beda terrgantung dengan tingkat jabatan. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, menteri dan yang setingkat akan mendapatkan maksimum 2 unit. Jenisnya bisa sedan, SUV, ataupun MPV dengan kualifikasi A.

Baca Juga: CEO Honda tentang Pabrikan Otomotif China: Kami Bisa Kalah jika...

Kualifikasi A berarti mobil dengan jenis sedan, SUV, atau MPV memiliki kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder.

Mobil dengan kualifikasi A itu juga akan didapat oleh wakil menteri. Namun jatahnya lebih sedikit dari menteri. Wakil menteri itu hanya akan mendapat jatah 1 unit mobil dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI