Heboh! SUV Diduga Berpelat Dinas Polisi Nyelonong di Jalur TransJakarta, Publik: Emang Boleh?

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:55 WIB
Heboh! SUV Diduga Berpelat Dinas Polisi Nyelonong di Jalur TransJakarta, Publik: Emang Boleh?
Nissan X-Trail berplat nomor polisi terlihat melintas di jalur Busway (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagat maya kembali dihebohkan. Kali ini yang jadi bintang adalah sebuah Nissan X-Trail diduga menggunakan plat nomor dinas dari polisi yang dengan santainya melenggang di jalur khusus busway.

Momen langka ini diabadikan oleh akun X @adriansyahyasin, dan dalam sekejap membuat warganet heboh bukan kepalang.

SUV gagah berwarna hitam itu meluncur mulus mengikuti bus, seolah punya VIP access ke jalur yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi.

Sementara pengendara lain terjebak kemacetan di jalur reguler, X-Trail ini bak raja jalanan yang punya akses eksklusif.

Baca Juga: 4 Mobil Bekas Murah Ganteng: Dulunya SUV Mewah, Kini Nggak Sampai 80 Juta di Akhir Tahun 2023

"Loh kok bisa?" "Emang boleh ya?" Begitu kira-kira reaksi spontan warganet. Ada yang menuding ini pelanggaran, ada juga yang sok detektif berasumsi mobil sedang dalam misi rahasia.

Yang lebih seru, sebagian netizen malah sibuk mengingatkan soal "bahaya" merekam kendaraan berplat polisi.

Sayangnya belum diketahui apakah plat nomor tersebut resmi atau plat palsu yang dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

Tapi tunggu dulu, memangnya siapa sih yang boleh lewat jalur busway? Menurut aturan mainnya, jalur eksklusif ini cuma boleh dilewati bus TransJakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7.

Tentu ada pengecualian di mana selain bus TransJakarta boleh melintas di jalur tersebut seperti mobil Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Force Majuere (Keadaan darurat) seperti dilansir dari Facebook Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: The Best 5 Oto: Nissan X-Trail Tenaga Listrik untuk Uni Eropa, GIIAS 2022 Cetak Rekor xEV, Kontes Modifikasi DDeC 2022

Kalau nekat main masuk tanpa izin? Siap-siap saja kena sanksi! Bisa dipidana maksimal 2 bulan atau merogoh kocek hingga Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1).

Jadi, apakah Niisan X-Trail ini sedang dalam misi rahasia atau justru pelanggar aturan yang kepergok? Masih menjadi abu-abu jika melihat dari unggahan tersebut.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah tindakan ini bisa dimaklumi atau justru perlu ditindak tegas? Mari kita tunggu perkembangan ceritanya, sambil tetap bijak dalam bermedia sosial!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI