Bagi mereka yang nekat melanggar aturan ini, sanksi sudah menanti. Pasal 287 menyatakan hukuman yang bakal diberikan pelanggar. Mereka akan diberi sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sebuah harga yang harus dibayar untuk setiap pelanggaran aturan main di atas panggung lalu lintas kota.
Trotoar Elite Jakarta: Ketika Mobil "VIP" Menggeser Hak Pejalan Kaki
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lebih Murah dari Honda Brio, Jakarta-Surabaya Tak Perlu Mampir SPBU: Pesona Mobil Baru Wuling
26 Maret 2025 | 08:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI