Trotoar Elite Jakarta: Ketika Mobil "VIP" Menggeser Hak Pejalan Kaki

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:00 WIB
Trotoar Elite Jakarta: Ketika Mobil "VIP" Menggeser Hak Pejalan Kaki
Trotoar-hak pejalan kaki dipakai untuk parkir mobil (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi mereka yang nekat melanggar aturan ini, sanksi sudah menanti. Pasal 287 menyatakan hukuman yang bakal diberikan pelanggar. Mereka akan diberi sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sebuah harga yang harus dibayar untuk setiap pelanggaran aturan main di atas panggung lalu lintas kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI