Dari Tesla Hingga Porsche, Inilah Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Net89

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 12:51 WIB
Dari Tesla Hingga Porsche, Inilah Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Net89
Ilustrasi mobil BMW. (Pixabay/Free-Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang menyeret PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terus menjadi sorotan.

Salah satu yang menarik perhatian adalah daftar mobil mewah yang berhasil disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dari penyitaan tersebut, sejumlah kendaraan kelas atas bernilai fantastis menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025, mengungkap bahwa total aset yang telah disita mencapai nilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Momen Mahalini Pamit Bikin Warganet Salfok Sama Koleksi Mobil Mewah Sule: Mobil Viral Semua

Di antaranya terdapat properti dan barang bergerak berupa kendaraan mewah.

“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

Deretan Mobil Mewah yang Disita

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita 11 unit mobil mewah yang mencerminkan gaya hidup para tersangka. Berikut beberapa mobil mewah yang menjadi barang bukti:

1.BMW Seri 3 - Kendaraan premium yang dikenal dengan performa dinamis dan desain elegan.

Baca Juga: Terungkap! Elon Musk Pimpin Departemen Khusus di Kabinet Donald Trump

2.BMW Seri 5 - Model sedan kelas atas dengan fitur teknologi canggih.

3.Mazda CX5 - SUV modern yang menggabungkan kenyamanan dan performa.

4.Porsche - Simbol kemewahan dan kecepatan, salah satu merek mobil sport paling bergengsi.

5.Tesla - Mobil listrik berteknologi tinggi yang menjadi tren global.

Penyitaan mobil-mobil ini menjadi bukti nyata bagaimana hasil penipuan investasi digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah para tersangka.

Aset Properti yang Ikut Disita

Selain mobil mewah, aset properti yang disita tidak kalah mengesankan. Sebanyak 26 properti berhasil diamankan, meliputi hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah.

Properti tersebut tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

Total nilai aset properti ini mencapai Rp1,5 triliun, menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pengembalian kerugian korban.

Uang Tunai dan Koordinasi Lanjutan

Selain properti dan kendaraan, Dittipideksus juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar yang saat ini telah dipindahkan ke rekening penampung Bareskrim Polri.

Penyidik terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset lainnya yang mungkin masih tersembunyi.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan mitra, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri, untuk menelusuri aset yang mungkin masih bisa ditemukan dan diverifikasi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Tersangka dan Status Penahanan

Dalam kasus ini, 15 tersangka telah ditetapkan, termasuk satu tersangka korporasi, yaitu PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka saat ini telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga tersangka lainnya masih buron.

Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, Lauw Swan Hie Samuel. Penyidik terus mengejar para buronan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tuntas.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka juga dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harapan Pemulihan Kerugian Korban

Dengan penyitaan aset bernilai triliunan rupiah, diharapkan sebagian kerugian korban kasus Net89 dapat dikembalikan. Namun, proses ini masih panjang, mengingat kompleksitas kasus dan jumlah korban yang besar.

Langkah tegas Bareskrim Polri dalam menyita aset, termasuk mobil-mobil mewah, mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap kasus penipuan investasi.

Semoga keadilan dapat terwujud bagi para korban yang selama ini telah dirugikan oleh praktik investasi ilegal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI