Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
Lebih lanjut Latif menerangkan sistem tilang elektronik dengan notifikasi via WhatsApp itu adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.
Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.