Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:10 WIB
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Situs ETLE Polda Metro Jaya, tempat para pelanggar lalu-lintas melakukan klarifikasi jika menerima surat tilang elektronik. [Tangkapan Layar etle-pmj.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.

Lebih lanjut Latif menerangkan sistem tilang elektronik dengan notifikasi via WhatsApp itu adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. 

Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI