Suara.com - Polda Metro Jaya mulai pekan ini sudah memberlakukan sistem Cakra Presisi, yang mengirim surat tilang kepada pelanggar lalu-lintas lewat WhatsApp.
Sistem baru ini berlaku mulai 20 Januari 2025 kemarin dan para pelanggar yang menerima surat tilang di WhatsApp diminta untuk merespons jika tidak ingin STNK diblokir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mewanti-wanti para pelanggar yang menerima surat tilang via WhatsApp untuk merespons melalui situs tilang elektronik atau ETLE Polda Metro Jaya.
"Apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web https://etle-pmj.id," tegas Latif.
Baca Juga: Kameran ETLE Bakal Dilengkapi Teknologi Pengenal Wajah untuk Jerat Pengendara 'Nakal'
Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.
"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," katanya.
Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.
Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.
Baca Juga: ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," terang dia.
Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
Lebih lanjut Latif menerangkan sistem tilang elektronik dengan notifikasi via WhatsApp itu adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.
Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.