Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa surat tilang bagi pelanggar lalu-lintas di wilayah operasinya akan dikirim via WhatsApp mulai hari ini, Senin (20/1/2025).
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sistem baru itu diterapkan bersamaan dengan penggunaan aplikasi Cakra Presisi.
"Ya, sudah mulai diterapkan," kata Ojo Ruslani di Jakarta Senin (20/1/2025).
Ojo membeberkan bahwa sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan sistem tilang elektronik dengan notifikasi via WhatsApp adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.
"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE," kata Latif, Jumat (17/1/2025).
Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.
Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.
"Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Pengiriman Surat Tilang Elektronik via WhatsApp Dihentikan, Ada Apa Pak Polisi?
Latif juga menyebutkan saat ini, data nomor ponsel yang telah terdaftar tersebut akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.