Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 20 Januari 2025 | 14:35 WIB
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
Mulai 20 Januari 2025 surat tilang akan dikirim ke WhatsApp. Ini berlaku di wilayah Polda Metro Jaya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa surat tilang bagi pelanggar lalu-lintas di wilayah operasinya akan dikirim via WhatsApp mulai hari ini, Senin (20/1/2025).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan sistem baru itu diterapkan bersamaan dengan penggunaan aplikasi Cakra Presisi.

"Ya, sudah mulai diterapkan," kata Ojo Ruslani di Jakarta Senin (20/1/2025).

Ojo membeberkan bahwa sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

Baca Juga: Pengiriman Surat Tilang Elektronik via WhatsApp Dihentikan, Ada Apa Pak Polisi?

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan sistem tilang elektronik dengan notifikasi via WhatsApp adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. 

"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE," kata Latif, Jumat (17/1/2025).

Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.

Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK. 

"Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Surat Tilang Elektronik Kini Gunakan WhatsApp Bukan Berkas Lagi, Polisi: Anggaran Kami Kurang

Latif juga menyebutkan saat ini, data nomor ponsel yang telah terdaftar tersebut akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.

"Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web https://etle-pmj.id," katanya.

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," katanya.

Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.

Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," terang dia. 

Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI