Kontroversi Mobil RI 36: Ferry Irwandi Sebut Raffi Ahmad Lakukan 3 Kesalahan Fatal

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 13:24 WIB
Kontroversi Mobil RI 36: Ferry Irwandi Sebut Raffi Ahmad Lakukan 3 Kesalahan Fatal
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Tidak Mendapat Hak Prioritas di Jalan

Kesalahan Raffi Ahmad lainnya yang disorot oleh Ferry Irwandi adalah soal hak prioritas di jalanan. Menurut Ferry, fasilitas pengawalan bertujuan untuk melindungi pejabat atau individu tertentu.

Berbeda dengan hak prioritas yang artinya tidak selalu mereka memiliki hak untuk mendahului pengguna jalan lain.

"Ketika negara memberikan fasilitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis memiliki hak prioritas di jalan. Jika pengawalan dilakukan untuk pihak yang bukan pimpinan lembaga negara atau bukan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, maka hak prioritas tersebut tidak berlaku," ungkap Ferry.

3. Tidak Ada di Mobil yang Dikawal

Ferry Irwandi kemudian menyoroti kesalahan Raffi Ahmad yang melanggar PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3.

Dalam ayat tersebut terungkap bahwa pengawalan hanya sah jika pihak yang dikawal berada di dalam kendaraan.

Sementara, Raffi Ahmad sendiri mengakui dirinya tidak berada di dalam mobil RI 36 saat pengawalan berlangsung.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Potret Ruang Kerja Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Lebih Mewah dari Kantor RANS?

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI