Kontroversi Mobil RI 36: Ferry Irwandi Sebut Raffi Ahmad Lakukan 3 Kesalahan Fatal

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 13:24 WIB
Kontroversi Mobil RI 36: Ferry Irwandi Sebut Raffi Ahmad Lakukan 3 Kesalahan Fatal
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YouTuber dan konten kreator, Ferry Irwandi ikut memberikan pendapat terkait kontroversi mobil RI 36 yang melibatkan selebriti Raffi Ahmad.

Adapun, kontroversi mobil RI 36 sendiri bermula saat ada iring-iringan mobil dengan pelat RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian.

Kemudian, aksi arogan dari Patwal kepada pengguna jalan lain terekam kamera yang memicu beragam cibiran di kalangan masyarakat.

Setelah ditelusuri, mobil RI 36 tersebut rupanya dimiliki oleh Raffi Ahmad yang merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Baca Juga: 6 Potret Ruang Kerja Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Lebih Mewah dari Kantor RANS?

Lantas apa saja deretan kesalahan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad? Berikut penjelasannya yang disebut oleh Ferry Irwandi:

1. Tidak Meminta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan

Setelah mengetahui mobil RI 36 milik Raffi Ahmad, suami dari Nagita Slavina itu langsung meminta maaf.

Sayangnya, permintaan maaf itu salah sasaran dan bukan kepada pihak yang dirugikan. Raffi Ahmad justru menyampaikan permintaan maafnya kepada Seskab Mayor Teddy.

Ferry Irwandi menjabarkan, seharusnya suami dari Nagita Slavina itu meminta maaf kepada pemilik mobil Agya, serta sopir taksi online pembawa Avanza. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Jual Masakan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

"Yang dirugikan adalah pemilik Agya yang mungkin cicilannya masih tersisa 3 atau 4 tahun lagi. Selain itu, sopir taksi online yang membawa Avanza dengan penumpang juga dirugikan. Orang-orang inilah yang anda rugikan. Ayolah, Bang, kepada mereka seharusnya Anda meminta maaf. Enggak ada urusan ke Mayor Teddy," ujar Ferry Irwandi, dikutip dari YouTube Ferry Irwandi, Minggu (19/01/2025).

2. Tidak Mendapat Hak Prioritas di Jalan

Kesalahan Raffi Ahmad lainnya yang disorot oleh Ferry Irwandi adalah soal hak prioritas di jalanan. Menurut Ferry, fasilitas pengawalan bertujuan untuk melindungi pejabat atau individu tertentu.

Berbeda dengan hak prioritas yang artinya tidak selalu mereka memiliki hak untuk mendahului pengguna jalan lain.

"Ketika negara memberikan fasilitas pengawalan, itu tidak berarti otomatis memiliki hak prioritas di jalan. Jika pengawalan dilakukan untuk pihak yang bukan pimpinan lembaga negara atau bukan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, maka hak prioritas tersebut tidak berlaku," ungkap Ferry.

3. Tidak Ada di Mobil yang Dikawal

Ferry Irwandi kemudian menyoroti kesalahan Raffi Ahmad yang melanggar PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3.

Dalam ayat tersebut terungkap bahwa pengawalan hanya sah jika pihak yang dikawal berada di dalam kendaraan.

Sementara, Raffi Ahmad sendiri mengakui dirinya tidak berada di dalam mobil RI 36 saat pengawalan berlangsung.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI