Suzuki Jimny Jadi Saksi, Raffi Ahmad Diduga Pakai Patwal saat Main ke Rumah Andre Taulany

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:00 WIB
Suzuki Jimny Jadi Saksi, Raffi Ahmad Diduga Pakai Patwal saat Main ke Rumah Andre Taulany
Raffi Ahmad berkunjung ke rumah Andre Taulany gunakan Suzuki Jimny (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa yang tak kenal Raffi Ahmad? Artis sekaligus pengusaha sukses yang satu ini memang selalu punya cara untuk mencuri perhatian publik.

Kali ini, bukan soal bisnis mengkilapnya atau gaya hidup glamornya yang jadi sorotan, melainkan aksinya yang diduga menggunakan patwal saat mengunjungi rumah sahabatnya, Andre Taulany.

Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan akun Youtube Rans Entertaiment. Dalam unggahan tersebut, terlihat Suzuki Jimny 5-door mengkilap meluncur di jalanan Jakarta dengan nahkoda Raffi Ahmad dan di sampingnya terdapat sahabatnya.

Anehnya, dalam video tersebut terdengar suara sirine khas patwal yang membelah keramaian. Di balik kemudi, ayah dari Rafathar tersenyum santai, seolah tak ada yang salah dengan pengawalan istimewa ini.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Nostalgia Jaman Susah, Sempat Pacaran Pakai Jimny Jangkrik

Tujuannya? Cuma mau "pamer mobil bagus" ke Andre Taulany - begitu katanya dengan nada bercanda dalam vlog RANS Entertainment.

Tapi tunggu dulu! Sejak kapan kunjungan sosial ke rumah teman butuh pengawalan ala presiden? Meski Raffi menyandang gelar Utusan Khusus Presiden, bukan berarti setiap aktivitas pribadinya bisa dibumbui sirene patwal kan?

Di Indonesia, penggunaan patwal diatur ketat dalam UU Lalu Lintas. Bukan sembarang orang bisa dapat 'jalan tol' di tengah kemacetan Jakarta. Bahkan pejabat tinggi negara pun harus punya alasan resmi untuk menggunakan fasilitas ini.

Raffi Ahmad berkunjung ke rumah Andre Taulany gunakan Suzuki Jimny (Youtube)
Raffi Ahmad berkunjung ke rumah Andre Taulany gunakan Suzuki Jimny (Youtube)

Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.

  • Mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu
  • Ambulans yang baik membawa atau tidak pasien untuk nyawa yang terancam
  • Kendaraan penolong korban kecelakaan
  • Pengawal Negara - kendaraan Presiden, Wapres, atau tamu negara
  • Pengantar Terakhir - iring-iringan pembawa jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang bikin geleng-geleng kepala, ini bukan kali pertama Raffi tersandung kontroversi patwal. Ia pernah tersandung kala plat RI 36 yang diklaimnya merupakan kendaraan dinasnya membuat sopir Toyota Alphard harus ditunjuk-tunjuk petugas patwal.

Baca Juga: Daftar Merek Baru Sampai Mobil Baru yang Lakukan Debut di GJAW 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI